Bareskrim Polri Sita Miliaran Rupiah dan Aset Mewah Terkait Kasus Net89

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset dari para tersangka kasus penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Net89. Terbaru, penyidik berhasil menyita properti milik salah satu tersangka dengan nilai mencapai Rp1,5 triliun.  

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa penyidik juga menyita 11 unit mobil mewah yang terdiri dari Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, dan Honda Mobilio.  

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Total nilai mobil-mobil tersebut diperkirakan mencapai Rp15 miliar,” ujar Brigjen Pol. Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).  

Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dengan nilai mencapai Rp52,5 miliar. Semua barang bukti yang disita akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan pengembaliannya kepada para korban.  

Terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka individu dan satu korporasi sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka telah ditahan, dua tidak ditahan karena alasan kesehatan, sementara tiga lainnya masih buron.  

Brigjen Pol. Helfi mengungkapkan, satu tersangka korporasi adalah PT SMI, sedangkan tiga buron berinisial AA, LSH, dan TL. Dua tersangka yang tidak ditahan karena sakit keras adalah BS dan IR. Adapun sembilan tersangka yang ditahan adalah ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.  

“Dua tersangka tidak ditahan karena kondisi kesehatan yang serius, sedangkan tiga lainnya sedang dalam pengejaran dan telah dikeluarkan red notice,” jelasnya.  

Para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka juga dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dihubungkan dengan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 64, dan Pasal 65 KUHP. 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60