Radarjakarta.id | JAKARTA – Unit Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pelaku pencurian uang senilai Rp 315 juta dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku, seorang wanita berinisial R (20), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), membawa kabur uang majikannya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
“Pelaku saat ini sudah diamankan. Jumlah uang korban yang diduga dicuri senilai Rp 315 juta,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, kepada wartawan, Senin (20/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa kasus pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban berinisial LA pada Senin (6/1). Saat itu, pelaku sedang berada di kampung halamannya di Lampung.
“Pelaku izin pulang ke rumah orang tuanya di Lampung,” katanya.
Kecurigaan korban bermula ketika menemukan uang tunai Rp 9 juta di dalam lemari kamar pelaku. Korban kemudian memeriksa lemari di kamarnya sendiri, tempat ia menyimpan uang. Setelah dicek, uang yang awalnya berjumlah Rp 900 juta berkurang menjadi Rp 585 juta, sehingga korban mendapati Rp 315 juta telah hilang.
Korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat dengan memanfaatkan teknologi dan informasi untuk melacak pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Lampung.
“Anggota Unit Kamneg yang dipimpin oleh Iptu Rances Manurung berhasil mengamankan pelaku di Lampung,” jelas AKBP Muhammad Firdaus.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku telah bekerja sebagai ART di rumah korban sejak tahun 2022 hingga Desember 2024. Selama bekerja, pelaku mencuri uang milik korban secara bertahap sebanyak enam kali. Namun, pelaku mengaku tidak mengingat total uang yang telah diambilnya.
Sebagian uang hasil curian telah digunakan oleh pelaku untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan make-up. “Dari uang yang dicuri, sebesar Rp 13 juta telah digunakan oleh pelaku, sedangkan sisanya, yaitu Rp 302 juta, masih disimpan. Barang bukti berupa uang tunai Rp 302 juta telah kami amankan,” tambahnya.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh tahun penjara.
Kasus ini merupakan wujud nyata dari implementasi program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan pada respons cepat dan profesionalisme dalam penanganan kasus hukum. | Titik*