Radarjakarta.id | JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang perdana perkara dugaan pelanggaran penjualan truk merek SANY di Indonesia, Selasa (21/1/2025). Sidang berlangsung di Kantor KPPU Jakarta dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa dokumen pendukung.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Moh. Noor Rofieq, bersama anggota majelis M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi. Perkara yang diberi nomor 18/KPPU-L/2024 ini mengangkat dugaan pelanggaran berupa integrasi vertikal dan penguasaan pasar, yang melibatkan empat pihak terlapor dari Sany Group, yaitu ; Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III) dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).
Dalam LDP, Investigator menyebut bahwa Terlapor I bersama entitas lainnya menetapkan kebijakan yang mewajibkan pembelian truk merek SANY beserta suku cadangnya melalui perwakilan Sany International Development, Ltd di Indonesia. Selain itu, pada tahun 2023, Terlapor I diduga menghentikan pasokan truk SANY dan suku cadangnya kepada PT Pusaka Bumi Transportasi (PBT), yang sebelumnya berstatus sebagai dealer non-eksklusif SANY.
Kebijakan ini dinilai menyebabkan PT PBT tersingkir dari pasar, kehilangan konsumen, serta merugi akibat tidak dapat melanjutkan penjualan produk SANY. Investigator menduga tindakan tersebut melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 huruf a, b, c, dan d dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Setelah pembacaan laporan dan pemeriksaan dokumen pendukung, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada para Terlapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Februari 2025. Agenda sidang berikutnya akan berfokus pada tanggapan Terlapor terhadap LDP dan pemeriksaan alat bukti/dokumen.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu pemain besar di industri alat berat dan truk, serta menyangkut praktik persaingan usaha yang berpotensi memengaruhi pasar nasional. KPPU berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparansi guna memastikan iklim usaha yang sehat di Indonesia.