Dirlantas Polda Metro Hentikan Tilang Manual Pekan Depan

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas Polda Metro Jaya), Kombes Pol Latif Usman, menyatakan bahwa polisi tidak lagi akan melakukan penilangan secara manual di jalan setelah penerapan program Cakra Presisi mulai pekan depan.

“Nantinya kami tidak akan lagi melakukan kontak langsung dengan masyarakat dalam penegakan hukum lalu lintas. Sebab, jika masih ada interaksi langsung, hal itu dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap kami,” ujar Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025). 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam penerapan Cakra Presisi, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengoptimalkan penegakan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), baik menggunakan kamera E-TLE statis maupun E-TLE mobile yang tersebar di berbagai wilayah. 

Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan menerima notifikasi pelanggaran melalui pesan WhatsApp dalam waktu satu menit setelah tertangkap kamera E-TLE.  

Prosedur Klarifikasi Pelanggaran

Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi pelanggaran melalui WhatsApp wajib melakukan klarifikasi melalui situs resmi di [http://etle-pmj.id](http://etle-pmj.id). Di laman tersebut, pelanggar harus mengisi data seperti nomor kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan informasi lainnya. Setelah proses klarifikasi selesai, pelanggar akan menerima kode bayar untuk menyelesaikan denda.  

“Apabila pelanggar tidak melakukan klarifikasi, kami akan memblokir nomor polisi kendaraan tersebut,” tegas Latif. 

Pemblokiran ini akan diketahui oleh pemilik kendaraan saat melakukan perpanjangan STNK di Samsat.  

Efisiensi Penegakan Hukum Digital 

Cakra Presisi merupakan langkah inovatif yang bertujuan meningkatkan efisiensi penegakan hukum digital. Program ini lahir karena sistem E-TLE yang ada saat ini, baik statis maupun mobile, dinilai belum maksimal dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran lalu lintas.  

“Anggota kami masih harus melakukan penyortiran manual terhadap pelanggaran yang terekam oleh E-TLE. Hal ini cukup membatasi kemampuan kami dalam menangani jumlah pelanggaran,” jelas Latif. 

Selain itu, pengiriman surat tilang manual ke rumah pelanggar yang dilakukan selama ini dianggap tidak efektif. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).  

“Anggaran DIPA kami hanya sekitar Rp3 miliar per tahun. Dengan jumlah itu, kami hanya mampu mengirimkan sekitar 600.000 surat tilang. Tentunya jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan jumlah pelanggaran yang tercatat,” ungkapnya.  

Target 2025 

Hingga akhir 2024, Polda Metro Jaya memiliki 132 kamera E-TLE statis dan 10 E-TLE mobile. Untuk mendukung penerapan Cakra Presisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menghibahkan tambahan 40 unit E-TLE mobile pada tahun 2025.  

Dengan program ini, Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan dapat mengirimkan notifikasi pelanggaran untuk 120 juta pelanggaran lalu lintas dalam setahun. 

Penerapan Cakra Presisi diharapkan dapat mempercepat digitalisasi penegakan hukum lalu lintas sekaligus meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan masyarakat demi mencegah potensi pelanggaran dalam proses penegakan hukum. 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60