Kronologi Penelantaran Bayi di RS Grogol, Polsek Petamburan Ungkap Fakta Baru

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Kasus penelantaran bayi laki-laki berusia 5 bulan di RS kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terungkap. Polsek Grogol Petamburan berhasil menangkap orang tua bayi di kos daerah Tambora setelah penyelidikan intensif selama dua minggu.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, bersama Kasi Humas AKP Diaman Saragih dan Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara, menjelaskan kronologi penelantaran yang berujung pada kematian bayi tersebut.

Peristiwa bermula pada Jumat, 27 Desember 2024, saat H (ayah) mendapati bayinya terus menangis. Upaya menenangkan berujung pada kekerasan, di mana H memukul bayi tersebut dua kali. Kondisi bayi memburuk hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dengan bantuan tetangga, saksi J.

Meski mendapatkan perawatan intensif, orang tua bayi meninggalkan rumah sakit tanpa memberi kabar. Pihak rumah sakit gagal menghubungi mereka karena nomor yang terdaftar milik tetangga. Setelah dua minggu, H dan BU (ibu) ditangkap di Tambora.

Hasil penyidikan mengungkap adanya bekas kekerasan pada tubuh bayi. Proses visum di RSCM menunjukkan luka di bagian pelipis kanan, kiri, dan belakang kepala bayi. Penyebab pasti kematian masih menunggu hasil laboratorium.

H dan BU dijerat Pasal 77 B Jo Pasal 76 B dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kompol Reza Hafiz mengimbau masyarakat untuk peduli terhadap perlindungan anak dan melaporkan kasus kekerasan serupa kepada pihak berwenang. “Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.[*]

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60