Radarjakarta.id | JAKARTA – Welly Mochammad Soelaiman, seorang ahli waris, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perampasan tanah dan bangunan milik keluarganya yang terletak di Jalan Minangkabau No. 37, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Selasa, 14 Januari 2025.
Tanah seluas 884 meter persegi tersebut telah hilang hak kepemilikannya setelah diduga terjadinya serangkaian tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh delapan pihak terkait.
Gugatan ini diajukan oleh Welly atas nama almarhum ayahnya, Rachmat Soelaiman, seorang purnawirawan TNI yang meninggal pada 2012.
Dalam keterangannya, Welly menyebutkan bahwa peristiwa ini bermula pada 1994, ketika ayahnya meminjamkan sertifikat tanah kepada M. Hatta, Direktur PT Lubuk Jantan Citra Mandiri, untuk dijadikan jaminan tambahan dalam pengajuan kredit di Bank Tata Internasional. Meskipun kredit tidak terealisasi, sertifikat tanah itu tidak pernah dikembalikan.
“Janji pengembalian sertifikat tanah tidak pernah ditepati,” ujar Welly.
Ia mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan dokumen seperti Akta Perjanjian Kredit dan Akta Pemberian Hak Tanggungan, yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan lelang pada Desember 2004.
Lelang ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Jakarta V, yang mengakibatkan tanah dan bangunan tersebut beralih tanpa sepengetahuan ahli waris.
Lebih lanjut, Welly juga menceritakan pengalaman keluarga yang diusir paksa dari properti tersebut pada tahun 2015 oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik baru, dengan melibatkan puluhan aparat yang tidak menunjukkan surat resmi.
Dalam gugatannya, Welly meminta pengadilan untuk:
- Menyatakan bahwa seluruh akta yang digunakan sebagai dasar peralihan hak atas tanah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
- Memulihkan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan kepada ahli waris almarhum Rachmat Soelaiman.
- Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar kepada ahli waris.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan untuk menggelar sidang perdana kasus ini pada akhir Januari 2025. Welly berharap agar pengadilan dapat bertindak adil dan mengembalikan hak milik keluarganya yang dirampas secara tidak sah.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan kolusi antara pihak swasta dan lembaga pemerintah dalam penguasaan aset warga. “Kami berharap pengadilan dapat mengembalikan hak kami yang telah dirampas dengan cara-cara yang tidak sah,” kata Welly.
Gugatan ini mengacu pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang perbuatan melawan hukum, serta yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang memberikan hak kepada ahli waris untuk menuntut pengembalian aset warisan yang telah dirampas.