Bakamla, BAIS, dan BPTN Berhasil Tangkap Barang Ilegal, Cegah Peredaran Pakaian Bekas di Surabaya

Bakamla, BAIS, dan BPTN Berhasil Tangkap Barang Ilegal, Cegah Peredaran Pakaian Bekas di Surabaya
Bakamla, BAIS, dan BPTN Berhasil Tangkap Barang Ilegal, Cegah Peredaran Pakaian Bekas di Surabaya
banner 468x60

Radarjakarta.id | SURABAYA  – Bakamla RI (Badan Keamanan Laut Republik Indonesia), bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN), berhasil menggagalkan peredaran ballpress pakaian bekas ilegal di Surabaya.

Penangkapan ini terjadi setelah operasi gabungan yang digelar pada Selasa (14/1/2025), yang mengungkap sejumlah barang ilegal di gudang-gudang yang terletak di Kalimas dan Margomulyo, Surabaya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Tim gabungan ini berhasil menemukan 463 ballpress pakaian bekas ilegal dan 896 roll produk tekstil berupa kulit sintetis (synthetic leather) untuk furnitur.

Penyelidikan ini bermula dari informasi yang diperoleh Bakamla RI melalui kapal patroli yang sedang beroperasi di Kalimantan. Tim patroli melaporkan adanya sekitar 30 kontainer berisi ballpress yang dikirimkan melalui kapal dari Kalimantan ke Surabaya pada Jumat, 3 Januari 2025.

Berdasarkan informasi tersebut, Bakamla bersama BAIS dan BPTN melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti kasus penyelundupan ini.

Menurut Tim BAIS, barang ilegal ini diduga berasal dari luar negeri, melalui perbatasan Kalimantan, lalu dikirimkan melalui Pelabuhan Kalimantan ke gudang transit di Surabaya.

“Ballpress ilegal ini disinyalir akan disebarluaskan ke berbagai wilayah, seperti Jawa, Bali, Makassar, hingga Sumatera dan Sulawesi,” ujar Tim BAIS dalam keterangan persnya.

Modus operasi yang digunakan pelaku, berinisial R, adalah menyelundupkan barang-barang ilegal dari Malaysia ke Kalimantan, lalu melalui kapal kargo menuju Surabaya.

Setelah tiba di Surabaya, barang-barang tersebut dibongkar dan disalurkan ke gudang-gudang di wilayah Kalimas, Surabaya, menggunakan truk untuk distribusi ke wilayah lain di Indonesia.

Barang-barang ini, terutama pakaian bekas, dijual dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp12 juta per ballpress, tergantung kategori barang.

R, yang merupakan pemilik perusahaan jasa pengangkutan logistik RT, diduga sudah terlibat dalam kegiatan penyelundupan ini selama sekitar lima tahun.

Ia bersama keluarganya telah mengoperasikan penyelundupan tersebut dengan tujuan meraup keuntungan besar dari jual beli barang ilegal ini.

Tim gabungan dari Bakamla, BAIS, dan BPTN masih melanjutkan operasi untuk mendalami jalur distribusi penyelundupan ini dan menelusuri rute pengiriman ballpress ke seluruh Indonesia.

Tim berhasil membongkar salah satu pengiriman dari Bandung yang disamarkan dengan pakaian baru, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut merupakan pakaian bekas.

Operasi ini merupakan upaya pemerintah untuk menanggulangi penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan industri tekstil dalam negeri.

Penyelundupan ini berpotensi merusak pasar lokal, merugikan penerimaan negara, dan menimbulkan dampak buruk seperti penutupan pabrik garmen, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta gangguan terhadap UMKM.

Kasus penyelundupan ballpress pakaian bekas ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23/M-Dag/Per/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Bakamla RI mengungkapkan komitmennya untuk memberantas penyelundupan ini demi menjaga kedaulatan negara dan mendukung pembangunan Indonesia Emas 2045.

Melalui operasi ini, Bakamla RI berharap dapat memberi dampak positif bagi perekonomian nasional dan industri tekstil dalam negeri serta menegakkan hukum untuk menjaga keadilan sosial di Indonesia.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60