Pengacara Erles Rareral Laporkan Kasus Pengrusakan Tempat Ibadah ke Mabes Polri

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Pengacara Erles Rareral, SH., M.H., melaporkan tindak pidana pengrusakan tempat ibadah yang diduga dilakukan oleh Sopar Jefry Napitupulu, SH., dan rekan-rekannya ke Markas Besar (Mabes) Polri. Insiden tersebut terjadi pada 24 Agustus 2024 di Pluit Karang Manis Xil No. 42, RT 001/RW 008, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara, dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/19/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Erles Rareral mengungkapkan bahwa pengrusakan ini mencakup perusakan patung-patung Buddha dan meja persembahan, serta ancaman terhadap keluarga korban. Peristiwa ini diduga berawal dari sengketa utang piutang.

“Tindakan ini tidak bisa dibiarkan dan harus dihentikan. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap toleransi beragama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia,” ujar Erles Rareral.

Ia menekankan bahwa tindakan pelaku yang dipimpin oleh Sopar Jefry Napitupulu telah mengganggu kedamaian dan merusak tempat ibadah yang seharusnya dihormati. Erles meminta pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku.

Keluarga korban mengalami kerugian materiil dan tekanan psikologis akibat teror tersebut. Laporan ini diharapkan dapat mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan membawa pelaku ke pengadilan.

Erles Rareral juga menyampaikan apresiasinya kepada Polri yang telah merespons laporan dengan sigap. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.

“Kami percaya Polri akan menangani kasus ini dengan profesional. Kami juga mengingatkan pentingnya menghormati hak dan kebebasan beragama setiap warga negara Indonesia,” tutup Erles Rareral.

Dengan laporan ini, diharapkan pihak kepolisian segera menyelidiki dan mengadili pelaku untuk memberikan efek jera.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60