Radarjakarta.id |SURABAYA – Dalam upaya memperkuat pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008, Komisi Informasi (KI) Jawa Timur menggandeng Baznas Jatim untuk berkolaborasi dalam penyebaran informasi yang transparan dan akuntabel.
Pertemuan penting ini digelar di Gedung Islamic Center Jatim, Jalan Dukuh Kupang, Surabaya, Jumat (10/01/2025). Hadir dalam diskusi tersebut Ketua Baznas Jatim KH Ali Maschan Moesa, beserta Wakil Ketua I, KH. Masnuh,Wakil Ketua II KH Ahsanul Haq, dan Wakil Ketua III KH Muhammad Zakki, Sementara dari pihak KI Jatim hadir Ketua Edi Purwanto beserta anggota komisioner M. Sholahuddin.
Dalam sambutannya, Edi Purwanto menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan Baznas. “Kami ingin memastikan bahwa Baznas Jatim memahami pentingnya keterbukaan informasi dan dapat mensosialisasikan hal ini kepada Baznas di seluruh daerah di Jatim,” ujarnya.
Menurut Edi, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi amanat undang-undang, tetapi juga merupakan cara untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap badan publik. “Dengan informasi yang jelas dan transparan, masyarakat akan lebih percaya untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas,” tambahnya.
Sementara itu, KH Ali Maschan Moesa menyambut baik inisiatif kolaborasi ini. Ia menegaskan bahwa Baznas sebagai badan publik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat.
“Di era digital ini, informasi adalah kunci. Kolaborasi dengan KI Jatim menjadi bagian dari etika manajemen yang harus dipegang teguh oleh badan publik seperti Baznas. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar agar tidak terjebak dalam berita hoaks,” kata KH Ali Maschan.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi juga menjadi sarana untuk menarik lebih banyak masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam berzakat melalui berbagai fitur digital yang telah disiapkan Baznas. “Dengan informasi yang luas dan transparan, masyarakat akan semakin mudah berzakat dan menyalurkan dana untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.
Kolaborasi antara KI Jatim dan Baznas Jatim diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat, sekaligus memastikan tata kelola informasi publik berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Dalam dunia informasi yang berkembang pesat seperti sekarang, kebenaran informasi harus tetap dijaga agar tidak menyesatkan masyarakat. Informasi itu seperti dua mata pisau, bisa membangun atau justru menghancurkan jika tidak disikapi dengan bijak,” pungkas KH Ali Maschan.
Kolaborasi ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan di era modern untuk menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan partisipatif.