Foto Ilustrasi Wakapolres Metro Jakarta Barat Kombes Teuku Arsya Khadafi.
Radarjakarta.id | JAKARTA – Sembilan anggota Polres Metro Jakarta Barat diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Secara resmi, upacara pemberian sanksi sembilan anggota tersebut dilakukan pada Selasa (7/1/2024), dipimpin Wakapolres Metro Jakarta Barat Kombes Teuku Arsya Khadafi.
Pelanggaran berat yang dimaksud adalah penyalahgunaan narkoba, perzinahan, dan meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu yang lama.
Wakapolres Metro Jakarta Barat Kombes Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, keputusan ini diambil setelah mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
“Mereka melakukan pelanggaran terkait kasus penyalahgunaan narkoba, perzinahan, dan juga desersi tidak masuk kerja,” ujar Teuku Arsya Khadafi, Rabu (8/1).
Sembilan anggota kepolisian yang dipecat terdiri dari personel Polres Metro Jakarta Barat dan beberapa polsek di wilayah tersebut:
1. Bripka Novianto – Banitpatroli Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat.
Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
2. Brigadir Febryanda – Banitsamapta Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat.
Pelanggaran: Perzinahan.
3. Moh. Junaedi – Ba Satsamapta Polres Metro Jakarta Barat.
Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
4. AIPDA Imrananto – Ba SPKT Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat.
Pelanggaran: Perzinahan.
5. Brigadir Yopi Sanjaya – Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat.
Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut dan penyalahgunaan narkoba.
6. Brigadir Rizky Katma Baskara – Banitsamapta Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat.
Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
7. Briptu Made Ari Murtika – Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat.
Pelanggaran: Penyalahgunaan narkoba.
8. Briptu Ahmad Ibram Ramanda – Banitreskrim Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat.
Pelanggaran: Penyalahgunaan narkoba.
9. Bripda Imam Rismawan – Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat.
Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut.***