JAM-Datun Paparkan Kepastian Hukum Terkait Sengketa Perlindungan Data Pribadi

JAM-Datun Paparkan Kepastian Hukum Terkait Sengketa Perlindungan Data Pribadi dalam FGD ILUNI UI
banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI).

Acara yang berlangsung di Ruang Soemadipradja, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, pada Senin (6/1/2025) lalu ini mengangkat tema “Mencari Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.”

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam kesempatan ini, JAM-Datun memaparkan materi berjudul “Beracara dalam Sengketa Perlindungan Data Pribadi.” Penjelasan tersebut sangat relevan mengingat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pada Oktober 2024 yang mengatur tentang pengelolaan, perlindungan, serta penyelesaian sengketa yang melibatkan data pribadi.

Narendra Jatna menjelaskan bahwa dengan hadirnya undang-undang ini, upaya untuk mengurangi risiko kebocoran data dan serangan siber kini menjadi salah satu fokus utama pemerintah dan berbagai sektor industri.

“Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini membawa perubahan besar dalam pengaturan hukum, dan Kejaksaan turut berperan dalam penyelesaian sengketa yang terkait dengan perlindungan data pribadi,” ujar Narendra.

Menurutnya, peran Kejaksaan dalam hal ini mencakup pemberian advis hukum atau bantuan hukum dalam konteks sengketa, serta penegakan hukum pidana terkait pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi.

JAM-Datun menjelaskan, dalam proses penyelesaian sengketa, Kejaksaan dapat bertindak sebagai penuntut dalam peradilan pidana apabila terjadi pelanggaran terhadap undang-undang tersebut.

Selain itu, Kejaksaan juga memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah atau lembaga negara terkait penerapan hukum perlindungan data pribadi serta pendampingan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara.

Sesi ini juga diikuti oleh narasumber lain yang mumpuni, yaitu Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia Prof. Dr.-Ing. Ir. Kalamullah Ramli, M.Eng., Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., serta Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Ma’Arif, S.H., LL.M., Ph.D. Diskusi dalam FGD ini bertujuan untuk mengidentifikasi solusi terbaik dalam penyelesaian sengketa terkait perlindungan data pribadi, yang sejalan dengan prinsip keadilan dan transparansi.

Dengan adanya paparan dari para ahli dan praktisi hukum ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang pentingnya perlindungan data pribadi serta kontribusi lembaga-lembaga hukum dalam menjaga kepastian hukum dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat Indonesia.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60