Radarjakarta.id | JAKARTA – Eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak dipecat usai geger kasus pemerasan polisi terhadap warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu diungkapkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam mengatakan, banding itu langsung disampaikan dalam sidang kode etik dan profesi polri (KEPP) yang dijalaninya, Selasa (31/12/2024).
Selain Donald, seorang perwira menengah (Pamen) dengan jabatan Kasubdit juga disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan mengajukan banding.
“Dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba,” kata Anam, Rabu (1/1).
“Sidang etik yang diselenggarkan kemarin dilaksanakan sejak jam 11.00 WIB siang pada tanggal 31 Desember, berakhir hampir jam 04.00 WIB pagi tadi, 1 Januari 2025, dengan putusan sidang PTDH untuk Direktur Narkoba,” ujar Anam.
Sementara seorang Pamen dengan Jabatan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) belum dijatuhkan sanksi karena sidang KEPP diskors.
“Kanitnya juga di PTDH, untuk Kasudit belum ada putusan karena diskores dan akan dilanjutkan pada hari Kamis 2 Januari 2024 besok,” kata Anam. Donald dan seorang Kasubdit yang dipecat itu langsung menyatakan mengajukan banding.
“Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” imbuh Anam. Diberitakan sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP kemarin.***