Radarjakarta.id | JAKARTA – Budi Said Crazy rich Surabaya, divonis penjara 15 tahun di kasus korupsi terkait jual beli emas 1,1 ton. Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Hakim menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain hukuman pidana, Budi Said diminta membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kilogram (kg) emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang.
“Apabila tidak dapat dibayar selama 1 bulan setelah putusan tetap, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata hakim dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tidak sependapat dengan tuntutan uang pengganti kepada pengusaha asal Surabaya, Budi Said, dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas di PT Antam Tbk.
Saat membacakan putusan terhadap Budi Said, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Toni Irfan, hanya memberikan hukuman tambahan kepada Budi Said berupa uang pengganti sejumlah 58.841 kg emas atau senilai Rp35,5 miliar, yang merupakan kelebihan emas yang diterima Budi Said atas transaksinya dengan PT Antam Tbk.
“Bahwa dalam menentukan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, bukan semata-mata jumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan,” katanya.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Budi dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,108 triliun. | Andi Farida*