Radarjakarta.id | SUMUT – Sebanyak 192 mesin judi Dingdong atau jackpot dan 17 mesin judi ketangkasan tembak ikan dibakar, Senin (23/12/2024).
Sebelum dibakar, tumpukan mesin judi disirami bahan bakar minyak (BBM) agar mudah dimusnahkan.
Setelah itu, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Waka Polda Sumut Brigjen Rony Samtana, Dirreskrimum Kombes Sumaryono dan menyalakan obor api dan menyulutkan ke mesin yang sudah ditumpuk.
Api terlihat begitu cepat membakar mesin perjudian yang menjadi penyakit masyarakat.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan pemberantasan tindak pidana judi darat maupun online menjadi salah satu komitmennya.
“Ini merupakan barang bukti yang sudah kita amankan dan kita musnahkan. Bila besok ada lagi, akan kita musnahkan lagi,” kata Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Senin (23/12/2024).
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono merinci, dalam pemberantasan judi sebanyak 531 perkara telah ditangani.
Untuk tersangka, setidaknya ada 685 orang diamankan dan dijadikan tersangka.
“Hari ini juga kami laporkan bahwa pertanggal hari ini telah melakukan pengukapan sebanyak 531 perkara dengan tersangka sebanyak 685 orang tersangka,”ungkap Sumaryono.
Mantan Kapolres Kediri ini berjanji tidak akan mentolerir tindak perjudian di Sumatera Utara.
Menurutnya, judi menjadi penyakit masyarakat yang membahayakan karena terkadang menjadi pemicu tindak pidana lain.
“Dan sebagaimana disampaikan ancaman dari tindak pidana perjudian ini adalah 10 tahun penjara. Jadi kami akan terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat terkait dengan penyakit masyarakat khususnya perjudian,” katanya. | Al Pane*