Radarjakarta.id | PANGKALPINANG – Kisah pilu seorang ibu berinisial ND (19) dan bayinya diduga menjadi korban penyekapan oleh pihak perusahaan sawit di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Mirisnya, penyekapan dilakukan di kandang anjing. Namun, perusahaan membantah ada penyekapan yang dilakukan oleh pihak manajemen.
Selama disekxap, Nadya dan anaknya tidak diberikan makanan dan minuman. Bahkan saat anaknya menangis karena kedinginan, mereka tidak dikeluarkan. “Belakangan, anak saya kemudian dikeluarkan dan dibawa oleh orang lain,” katanya. “Tinggal saya sendirian di ruangan sempit itu malam-malam. Banyak nyamuk juga.”
Melalui rekaman video, sambil menangis Nadya meminta pertolongan warga untuk membantu membebaskannya karena anaknya kedinginan. Warga yang melihat video itu langsung mendatangi lokasi dan membebaskannya.
Keduanya berhasil diselamatkan seelah mendapat laporan dibantu pengacara Andi Kusuma dan Budiono.
Tampak ND dan bayinya yang berada di ruang tamu Wakapolres Bangka Kompol Ayu Kusuma Ningrum, Sabtu (7/11/2024).
Kapolda Kepulauan Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo pun mendatangi langsung untuk melihat kondisi ibu dan anak dalam kondisi sehat.
ND bercerita kronologi awalnya ia bisa disandera pemilik perusahaan sawit di kandang anjing tersebut.
“Saya dan suami serta anak pertama kami merantau ke Pulau Bangka dari Palembang tiga bulan lalu. Suami saya kemudian bekerja diterima sebagai supir dumptruck di PT PMM di Bakam,” kata ND mengawali ceritanya sembari mengelus kepala sang putra.
Namun baru satu bulan bekerja, suami dituduh mencuri solar milik pihak perusahaan. Selanjutnya sang suami tidak tahu pergi kemana setelah dicari oleh pihak perusahaan atas pencurian minyak solar tersebut.
Kapolres Bangka Ajun Komisaris Besar Toni Sarjaka mengatakan dua orang yang ditahan tersebut berasal dari manajemen perusahaan berinisial Y dan GM.
“Tersangka pertama adalah GM. Setelah kita kembangkan penyidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, malam ini pimpinan GM berinisial Y kita tetapkan juga sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan,” ujar Toni, Sabtu Malam, 7 Desember 2024.
Kedua tersangka itu dijerat menggungakan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. “Keduanya diduga sebagai pelaku dan orang yang menyuruh penyekapan terhadap korban,” kata Toni. Penyekapan itu berawal dari dugaan penggelapan bahan bakar minyak yang diduga dilakukan suami korban. Utusan perusahaan mendatangi rumah korban untuk mencari suaminya. “Karena tidak ketemu saat dicari, istri dan anaknya dibawa ke perusahaan.”
Kapolda Bangka Belitung Inspektur Jenderal Hendro Pandowo mengatakan akan memberi jaminan keadilan bagi korban. “Kami akan proses sampai berkas dikirim ke kejaksaan,” katanya. Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan mengecek kondisi kesehatan korban dan anaknya. | Santi Sinaga*