ONE LAW FIRM Raih Kemenangan Gemilang dalam Sengketa Ketenagakerjaan di Pengadilan Hubungan Industrial

ONE LAW FIRM Raih Kemenangan Gemilang dalam Sengketa Ketenagakerjaan di Pengadilan Hubungan Industrial
ONE LAW FIRM Raih Kemenangan Gemilang dalam Sengketa Ketenagakerjaan di Pengadilan Hubungan Industrial. Senin, 25 November 2024 lalu.
banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – ONE LAW FIRM, firma hukum terkemuka dengan reputasi internasional, mencatat kemenangan besar dalam kasus perselisihan hubungan industrial yang melibatkan PT PBM Bandar Krida Jasindo.

Kasus ini, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 157/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt. Pst, menjadi sorotan publik karena kompleksitas permasalahan ketenagakerjaan yang dipermasalahkan oleh sejumlah mantan karyawan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Gugatan yang diajukan oleh karyawan berinisial R dan rekan-rekannya berfokus pada keberatan terhadap proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan skema kompensasi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan hukum.

PT PBM Bandar Krida Jasindo, sebagai bagian dari Yayasan Angkatan Laut, memilih ONE LAW FIRM untuk menangani kasus ini. Langkah tersebut terbukti strategis dan efektif dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

Managing Partner ONE LAW FIRM, R. Surya Nuswantoro, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan strategis berbasis analisis hukum mendalam dan prinsip keadilan substantif.

“Kami tidak hanya memberikan pembelaan hukum, tetapi juga memastikan keadilan ditegakkan. Dengan memahami kompleksitas kasus ini, kami mampu mengungkap kebenaran sejati melalui kerja sama tim yang solid dan strategi hukum yang komprehensif,” ujar Surya. Senin, 25 November 2024 lalu.

Tim senior ONE LAW FIRM, yang dikenal sebagai pakar di bidang hukum ketenagakerjaan, menerapkan berbagai pendekatan yang membuahkan hasil maksimal, antara lain:

  • Analisis menyeluruh terhadap dokumen kepegawaian untuk memastikan semua prosedur terpenuhi.
  • Pemeriksaan detail proses PHK, memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.
  • Verifikasi skema kompensasi guna menegaskan kesesuaiannya dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
  • Hadirnya saksi ahli ketenagakerjaan, yang memperkuat pembelaan PT PBM Bandar Krida Jasindo.

Dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tim hukum ONE LAW FIRM berhasil membuktikan bahwa proses PHK telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan.

“Kami berkomitmen pada integritas hukum dan menjaga martabat semua pihak yang terlibat. Kemenangan ini menegaskan bahwa keadilan dan hukum positif bisa berjalan beriringan,” tambah Surya.

Putusan yang memenangkan PT PBM Bandar Krida Jasindo ini menjadi bukti profesionalisme ONE LAW FIRM dalam menangani perkara ketenagakerjaan yang rumit. Kemenangan ini tidak hanya membawa kelegaan bagi klien, tetapi juga menjadi preseden penting dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia.

Publik dan komunitas hukum kini berharap putusan ini mampu memberikan dampak positif terhadap tata kelola ketenagakerjaan di tanah air, sekaligus menjadi standar baru dalam penanganan sengketa serupa di masa mendatang.

ONE LAW FIRM kembali membuktikan diri sebagai firma hukum terdepan yang dapat diandalkan untuk memberikan solusi hukum yang komprehensif, berintegritas, dan berkeadilan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60