VIRAL: Petisi Publik Pecat Gus Miftah dari UKP, Buntut Hina Penjual Es Teh

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Muncul Petisi desakan Publik agar Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman dipecat dari jabatan Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerukunan Beragama dan publik menyayangkan tindakan Miftah yang mengolok menghina penjual es teh Sunhaji.

Publik menunggu ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam merespons kasus olok-olok yang dilakukan UKP Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah kepada pedagang es teh saat pengajian di Magelang, Jawa Tengah.

“Sebagai pemimpin yang dikenal dengan julukan Macan Asia, Prabowo diharapkan menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin di lingkaran pemerintahannya,” pandangan Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto, Kamis (5/12/2024).

Meski begitu, Sugiyanto melihat tidak mudah bagi Prabowo memecat Gus Miftah. Ada pertimbangan politik dan hubungan personal yang mungkin menjadi faktor penentu.

Di satu sisi, tindakan tegas akan memperkuat citra Prabowo sebagai pemimpin yang tidak mentolerir pelanggaran etika oleh pejabatnya.

“Namun sisi lainnya, tindakan tegas Prabowo bisa memunculkan polemik baru, mengingat posisi Gus Miftah sebagai tokoh agama yang memiliki pengikut luas,” kata Sugiyanto.

Netizen menilai, apa yang dilakukan Gus Miftah sangat tidak mencerminkan perilaku seorang tokoh agama. Apalagi saat ini dia dipercaya menjadi salah satu staf Presiden Prabowo di bidang keagamaan. Akibatnya, banyak warganet yang mendesak Prabowo untuk mencopot jabatan Gus Miftah.

“Eggak ada pantas-pantasnya manusia yang merendahkan martabat kemanusiaan yang liyan dititipi kekuasaan tertinggi buat ngurusi isu toleransi. Digaji mahal pakai APBN, menghinakan rakyat yang menggaji. ora nduwe isin! PECAT,” tulis Kalis Mardiasih, seorang aktivis perempuan dan penulis buku, di media sosialnya.

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 Pasal 6 yang mengatur soal Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus, hak keuangan yang diterima oleh Utusan Khusus Presiden setingkat dengan jabatan menteri. Berikut bunyi pasal tersebut.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.”

Apabila mengacu pada perpres tersebut, Miftah bakal menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 dan tunjangan Rp13.608.000 per bulan. Jika ditotal maka gaji yang diterima selebriti Tanah Air itu adalah Rp18.648.000. Namun, jumlah tersebut belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain-lain.

50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara (atau pejabat setingkat) berhak mendapatkan fasilitas lainnya, seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya. Selain itu, para pejabat tinggi ini juga memperoleh fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60