Radarjakarta.id | JAKARTA – Pasangan selebriti Kimberly Ryder dan Edward Akbar Samallo resmi bercerai mengakhiri biduk rumah tangganya. Pengadilan mengabulkan gugatan cerai Kimberly Ryder dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024. Kini, Ia telah menyandang status janda.
“Bahwa perkawinan penggugat dan tergugat putus cerai,” bunyi salinan putusan, dikutip Sabtu, 30 November 2024.
Hal ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum Kimberly Machi Achmad.
“Bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dinyatakan Putus karena Perceraian,” tulis putusan dari Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2024.
Melalui putusan PA Jakarta Pusat, dua anak Kimberly dan Edward akan diasuh oleh sang ibu (Kimberly).
Selain itu, putusan dari PA Jakarta Selatan juga mengabulkan permohonan nafkah yang harus diberikan sebesar Rp 6.000.000 per bulan untuk dua orang anak.
Meski sudah diputus hakim, baik Kimberly maupun Edward sama-sama diberi kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan itu.
“Bahwa adapun putusan tersebut tetap memberikan hak kepada para pihak untuk mengajukan upaya hukum banding selama 14 hari dalam hal pihaknya tidak menerima hasil putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut,” kata putusan pengadilan.
Sebelumnya Kimberly Ryder mendaftarkan gugatan cerainya pada 12 Juli 2024 secara e-court. Gugatan cerai itu terdaftar dengan nomor 916/Pdtg/2024/PAJP.
Kimberly dan Edward telah menikah sejak tahun 2018. Dari pernikahan tersebut, keduanya telah dikaruniai dua orang anak.***