Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judol Komdigi

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Polisi membenarkan bahwa salah satu tersangka kasus judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) adalah Alwin Jabarti Kiemas. Nama itu disebut dalam unggahan akun X @PartaiSocmed sebagai keponakan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.

Soal nama tersangka Alwin Jabarti  Kiemas dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

“Kami jawab, benar (itu Alwin Jabarati alias AJ). Cukup ya, terima kasih,” ucap Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka kasus judol yang melibatkan pegawai Komdigi. Dari puluhan itu, salah satunya tersangka adalah Alwin Jabarti Kiemas yang disebut merupakan keponakan Megawati dari pernikahannya dengan Taufiq Kiemas.

Alwin memiliki peran sentral dalam operasi judi online pegawai Kemkomdigi. Dia diduga berperan memfilter situs judi online agar tidak masuk daftar blokir Kemkomdigi.

Dia juga sebagai pihak yang menerima dan mengelola uang dari bandar judi. Uang tersebut kemudian disalurkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan.

Alwin adalah menjabat sebagai CEO PT Djelas Tandatangan Bersama (TekenAja!), perusahaan digital yang bergerak dalam bidang penyedia jasa Teknologi Informasi (PJTI), berupa produk tanda tangan digital.

Perusahaan itu beralamat di Jalan Bangka Raya Nomor 216, RT 6/RW 1, Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan.

Selanjutnya, PDI Perjuangan akhirnya angkat bicara soal kabar keponakan Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menanggapi itu, Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Chico Hakim tidak menampik perihal kasus judol Alwin Jabarti Kiemas. Namun, menurutnya, ada yang mengaitkan soal penetapan tersangka Alwin dengan situasi politik Pilkada Serentak 2024 yang kini memasuki masa tenang. 

Chico menyebut jika instrumen hukum masih saja digunakan penguasa untuk kepentingan politik di pilkada.

“Penggunaan hukum sebagai alat politik adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Namun, rakyat Indonesia semakin cerdas dan sadar bahwa judi online dapat berkembang masif karena dilindungi oleh oknum aparat dan penguasa,”pungkasnya.***

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60