Radarjakarta.id | JAKARTA – Perusahaan tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dinyatakan pailit oleh pengadilan. Putusan ini setelah Sritex melewati masalah utang yang menggunung. Putusan pailit itu berkait dengan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.Meski begitu, karyawan Sritex masih beraktivitas di pabrik.
Sebelum putusan ini, Sritex sempat tenggelam karena terbentur utang yang menggunung. Hingga September 2022, total liabilitas SRIL tercatat US$1,6 miliar atau setara dengan Rp 24,66 triliun (kurs=Rp15.500/US$).
Putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022,” katanya, Kamis (24/10/2024).
Dalam putusan tersebut, kata dia, ditunjuk kurator dan hakim pengawas.
Jumlah tersebut didominasi oleh utang-utang yang memiliki bunga seperti utang bank dan obligasi. Jika benar-benar karam karena terbentur utang, maka Sritex bakal tinggal nama atau bangkrut . | Andi Farida*