Viral Ambulans Turunkan Keranda Jenazah, Gegara Tak Boleh Isi Solar di SPBU Jateng

banner 468x60

Radarjakarta.id | JATENG – Viral sebuah video jenazah dalam keranda diletakkan di sebelah mesin dispenser BBM, karena ambulans tidak diperbolehkan untuk mengisi solar di SPBU Jawa Tengah jadi sorotan di media sosial. Ambulans itu ternyata tak bisa membeli BBM jenis solar bersubsidi lantaran tak punya QR Code.

Peristiwa itu diketahui berada di di SPBU 41.501.28 Jl. Brigjen Sudiarto, Penggaron, Kota Semarang pada Kamis (10/10/2024).

Video ambulans tersebut viral setelah dibagikan berulang kali, salah satunya akun X (twitter) @neVerAl0nely.

Diketahui, QR Code dari My Pertamina merupakan kode unik sebagai syarat untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU Pertamina.

QR Code ini dibuat MyPertamina dan terintegrasi dengan sistem Pertamina untuk mencocokkan data kendaraan dan pemiliknya.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho membenarkan kejadian tersebut.

Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian solar bersubsidi,” kata Brasto, Kamis (10/10/2024). 

Brasto mengatakan, mobil ambulans tersebut belum memperpanjang pajak nomor polisi kendaraan 5 tahunan alias nomor polisi mati. 

“Pendaftaran QR Code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati karena pendataan QR Code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI),” katanya lagi.

Informasi yang dia dapatkan, mobil ambulans tersebut juga sempat akan menggunakan QR Code mobil lain yang berada pada SPBU tersebut. 

“Hal tersebut tidak diperbolehkan dan dibenarkan karena satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan,” terang Brasto.

Untuk itu, dia berpesan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi mati agar mendatangani lokasi perpanjangan atau penggantian nomor polisi yang disiapkan oleh Polri.

Kami senantiasa melakukan pengarahan termasuk petugas SPBU untuk selalu menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) saat melayani konsumen BBM bersubsidi,” katanya.

Brasto menjelaskan bahwa mobil ambulans merupakan jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

“Namun mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen,” ungkap dia. ***

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60