Kabar Soal Duit Rp10 Ribu Emisi 2005 Sudah Tak Berlaku Lagi, BI Klarifikasi

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengatakan uang pecahan Rp 10.000 dengan tahun emisi 2005 kini sudah tidak berlaku. Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali menyebut, seharusnya uang kertas dengan gambar pahlawan Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas itu ditarik sejak 2010.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menegaskan bahwa uang pecahan Rp 10.000 yang bergambar Rumah Limas dan Sultan Mahmud Badaruddin II ini masih bisa digunakan untuk transaksi yang sah di Tanah Air.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Uang Rp Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku. Saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. “Oleh karena itu, BI mengharapkan agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi,” katanya, Jumat (4/10).

Dia menjelaskan terkait masyarakat yang menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran, BI selalu melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penolakan kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang Rupiah tersebut.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa “setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut”.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60