Ilustrasi.
Radarjakarta.id | JAKARTA – Para hakim di Indonesia berencana melakukan gerakan cuti massal menuntut hak kesejahteraan pada 7-11 Oktober 2024, Sekitar 100 hakim dari berbagai daerah akan mulai berkumpul di Jakarta untuk melakukan audiensi ke beberapa pihak pada Sabtu (5/10/2024). Tujuan mereka adalah untuk menyampaikan tuntutan perbaikan kesejahteraan .
Adapun tuntutan gerakan hakim se-Indonesia adalah:
Pertama, Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.
Kedua, Mendesak Pemerintah untuk Menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.
Ketiga, Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.
Keempat, Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.
Kelima, Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Humas PN Medan Soniady Drajat Sadarisman mengatakan jika pihaknya mendukung upaya peningkatan kesejahteraan hakim. Mengenai cuti, menurutnya itu adalah hak masing-masing hakim
“PN Medan mendukung upaya peningkatan kesejahteraan hakim, terkait cuti adalah merupakan hak masing-masing hakim untuk mengajukan cuti,” kata Soniady Drajat Sadarisman.
Mahkamah Agung (MA) pun merespons terkait rencana para hakim melakukan cuti bersama pada 7 Oktober 2024.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Suharto mengatakan, pihaknya akan menerima audiensi dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dan Solidaritas Hakim Indonesia untuk menindaklanjuti rencana cuti massal tersebut.
“Rencananya begitu (menerima audiensi Ikahi dan Solidaritas Hakim Indonesia),” kata Suharto, dalam keterangannya, Kamis (3/10).
Ia menuturkan pihaknya akan menerima perwakilan hakim bersama Komisi Yudisial (KY).***