Radarjakarta.id | KALBAR – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Entikong cegah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merupakan bos Texmaco Group Marimutu Sinivasan yang hendak kabur ke Sarawak, Malaysia pada Ahad 8 September 2024. melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong Kalimantan Barat.
Petugas Imigrasi Entikong sempat terjadi perdebatan dan intervensi oleh Marimutu Sinivasan ketika ketahuan akan kabur ke Sarawak, Malaysia.
Marimutu tidak mau turun dari kendaraan Alphard putih yang akan membawanya menyeberang ke Sarawak melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, didampingi ajudannya sempat ngotot menol paspornya disita dan minta diloloskan dari pemeriksaan Imigrasi.
Petugas, akhirnya meminta paksa agar Marimutu turun dari kendaraanya dan dibawa ke kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong. Tapi petugas Imigrasi Entikong mengamankan bos Texmaco Group karena masuk dalam Daftar Pencegahan keluar wilayah Indonesia.
Sebelumnya, Pria berusia 86 tahun itu masuk daftar cegah Kementerian Keuangan karena menjadi obligor BLBI yang masih menunggak pembayaran utangnya kepada negara. Adapun utang Matimutu mencapai Rp 31,72 triliun dan US$ 3,91 miliar, yang jika dijumlah akan mencapai Rp 95 triliun lebih.