Tersangka Marisa Putri sudah mengenakan baju tahanan warna oranye bertuliskan angka 73.
Radarjakarta.id | PEKANBARU – Tragis, kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor, Renti Marningsih (46), korban tewas, setelah ditabrak mobil Toyota Raize nopol BM 1959 FJ yang dikemudikan pelaku Marisa Putri (21), seorang mahasiswi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8/2024). Video kecelakaan ini viral di media sosial.
Pasalnya, Pelaku yang menabrak ibu rumah tangga (IRT) alias emak-emak adalah mahasiswi usai pulang dari tempat hiburan (kelab malam) dan positif natkoba.
Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan Marisa, si penabrak diamankan warga sekitar.
Marisa Putri (21), seorang mahasiswi asal Dusun Sungai Dongku Kebun Durian, Kabupaten Kampar, Pekanbaru akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mengenakan baju tahanan warna oranye bertuliskan angka 73.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui,” ulas Alvin.
iPelaku pun hanya bisa menyampaikan permintaan maaf ke keluarga korban atas kecelakaan hingga membuat nyawa IRT melayang pada Sabtu (3/8/2024) pagi. | Santi Sinaga*