Kode! ‘Blok Medan’ Muncul di Sidang AGK Eks Gubernur Malut,Bobby Merespon…

banner 468x60

Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Radarjakarta.id | JAKARTA – Dalam persidangan, terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) mengaku Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Istrinya Kahiyang Ayu mengetahui  istilah ‘Blok Medan’ saat di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 31 Juli 2024.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Di hadapan Mejelis Hakim, Abdul Gani tidak menampik kehadirannya bersama keluarga dan Muhaimin Syarif serta Olivia Bachmid di Medan.

“Saya sama istri, anak, Muhaimin dan istrinya pernah ke Medan karen ada undangan, dan dalam rombongan tidak ada Kadis ESDM, dan kita hadir karena ada undangan,” ujarnya.

Dirinya juga mengakui, selain Kahiyang Ayu ingin bertemu dengan anaknya, juga dibahas terkait dengan blok tambang.

Dalam persidangan, muncul istilah ‘Blok Medan’ yang selalu digunakan Abdul Ghani saat mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP). ‘Blok Medan’ itu mengacu pada istri Bobby, Kahiyang Ayu.

“Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” katanya.

Di hadapan Mejelis Hakim, Abdul Gani tidak menampik kehadirannya bersama keluarga dan Muhaimin Syarif serta Olivia Bachmid di Medan.

“Blok Medan milik istri Wali Kota Medan ada di Kabupaten Halmahera Timur yang bergerak di bidang pertambangan nikel,” ucapnya.

Merespon hal itu, Menurut Bobby tidak etis jika dia mengomentari hal itu. Karena istilah yang muncul tersebut merupakan bagian dari persidangan.

“Itu hasil sidang ya, hasil sidang, saya rasa walaupun pun dikomentari dalam hal seperti ini, saya (merasa) nggak etis,” kata Bobby Nasution di Medan, Sabtu (3/8/2024).

“Silahkan saja di persidangan, apapun yang disebutkan saya ikut saja yang di persidangan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kasus Korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, terungkap setelah KPK menangkap tangan Gani di dalam Operasi di salah satu Hotel Jakarta Selatan pada Senin 18 Desember 2023. Dalam operasi itu, KPK menangkap 18 orang dan menyita sejumlah uang sebesar Rp725 juta.

KPK telah menetapkan 7 orang menjadi tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan yaitu Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Maluku Utara, Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Ramadhan Ibrahim dan dua orang kontraktor Stevi, Swasta; dan Kristian Wuisan.| Andi Farida*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60