Pulau Teluar milik RI
Radarjakarta.id | JAKARTA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap sudah ada lebih dari 200 pulau yang diprivatisasi dan diperjualbelikan di seluruh Indonesia. Informasi ini diperoleh berdasarkan data dari sejumlah organisasi nirlaba, “Paling banyak di DKI Jakarta dan Maluku Utara,” tulis BRIN di situs resminya.
Pengawasan penguasaan pulau-pulau kecil membuat keberlanjutan pulau kecil kian terancam. Pulau-pulau kecil di Indonesia dibuka untuk investasi. Namun, minimnya pengawasan dan tumpang tindih kebijakan membuat privatisasi pulau-pulau kecil dikuasai oleh industri ekstraktif. Investasi berujung pada kehancuran pulau serta menggusur masyarakat.
Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang direvisi menjadi UU Cipta Kerja No 6/2023 mendorong investasi dan perizinan di pulau-pulau kecil dan mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan perizinan di pulau-pulau kecil. Pulau kecil memiliki luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 meter persegi.
Adapun, pemanfaatan pulau-pulau kecil di perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, dan budi daya laut. Selain itu, untuk pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan, pertanian organik, peternakan, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantah terkait laporan beredar tentang adanya jual beli pulau-pulau kecil di Indonesia ke pihak asing.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono memastikan, bahwa tidak ada praktik penjualan pulau-pulau tersebut, dan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan. Ia menyebut, pihak asing itu hanya memanfaatkan pulau dan perairan laut di sekitarnya.
“Beberapa isu-isu tersebut di daerah utamanya di Berau, kami telusuri ternyata pemanfaatan. Kalau terbukti membeli, itu sudah pidana dan kami akan lakukan proses hukum jika itu terjadi,” kata Ipung kepada media dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jumat (2/8/2024).
Senada, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Halid K Jusuf juga menyampaikan bahwa tidak ada privatisasi pulau-pulau kecil di dalam negeri, termasuk kepemilikan asing.
Ia pun menegaskan bahwa kepemilikan pulau oleh pihak asing merupakan hal yang ilegal di Indonesia.(*)