Radarjakarta.id | JAKARTA – Polisi kini telah menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dengan penyebaran video syur anak musisi Indonesia dibekuk polisi.
Kedua pria yang masing-masing berinisial MRS (22) dan JE (35) itu ditangkap atas dua laporan yang diterima pada 12 dan 29 Juli.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan kedua orang tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima dengan nomor LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dan LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.
“Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro telah berhasil mengungkap kasus sekaligus melakukan penangkapan dua orang tersangka dalam kasus pornografi,” kata Ade Safri dalam keterangannya, kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Kedua tersangka itu adalah laki-laki inisial MRS (22) dan JE (35). Keduanya ditangkap tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (30/7/2024).
Ade Safri mengatakan kedua tersangka ini menyebarkan sejumlah video porno melalui platform mediaa sosial. Salah satu korbannya adalah anak musisi Indonesia.
“Salah satunya adalah konten video syur yang diduga mirip anak musisi,” ucapnya.
“Tersangka M R S mengakui bahwa dirinya sebagai admin serta mengoperasikan channel telegram,” katanya.
Polisi menyebutkan tersangka memperjualbelikan video porno tersebut. Motif tersangka adalah ekonomi.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)