Radarjakarta.id | DEPOK – Bangunan liar yang berjualan kardus di Jalan Akses UI RW 06 Kelurahan Pondokcina Kecamatan Beji Kota Depok menutup akses warga.
Husni Thamrin Tanjung selaku kuasa hukum pemilik bangunan yang terhalang bangunan liar mengatakan warga dan pemilik rumah juga mengeluhkan bangunan liar toko kardus yang berdiri diatas tanah Pemkot Depok.
Dia menambahkan kliennya punya bangunan yang sudah bersertifikat lengkap namun didepan ada bangunan liar berdiri diatas tanah negara atau Pemkot Depok.
“Bangunan liar tanpa surat menutupi lahan klien kami dan akses warga di RW 06 Pondokcina,”katanya.
Adanya bangunan liar itu dia melaporkan ke kelurahan, Satpol PP hingga ke Walikota Depok Mohammad Idris.
Husni Thamrin Tanjung selaku kuasa hukum mengatakan kliennya sudah melaporkan adanya bangunan liar di lahan Pemkot Depok ke Walikota Depok Mohammad Idris.
“Surat saya sudah kirim namun belum ada tindakan oleh Satpol PP yang ada hanya cek ke lokasi,” katanya.
Namun petugas hanya mendatangi dan memantau ke lokasi namun tidak ada aksi ke penghuni bangunan liar tersebut.
“Pol PP hanya memantau saja, sampai sekarang engak ada aksinya kami lihat bangunan liar berada di tanah Pemkot Depok masih berdiri,” katanya.
Dia bersama warga untuk menantang Pol PP untuk menertibkan bangunan liar di atas Tanah Pemkot Depok karena bangli tersebut menganggu kepentingan umum.
Di lokasi sama, Ketua RW 06 Pondokcina, Kecamatan Beji Sihabudin Ahmad atau yang biasa disapa Ucok membenarkan adanya bangunan liar yang berdiri di atas lahan Pemkot Depok.
“Warga kami mendirikan bangunan diatas lahan Pemkot untuk Posyandu harus izin, kok ini toko kardus berada di lahan Pemkot Depok dibiarkan saja,”katanya.