Radarjakarta.id | JAKARTA – Seorang marbot inisial S (48) alias AK ditangkap polisi akibat melakukan jual beli narkotika jenis sabu diwilayah Koja Jakarta Utara, ternyata AK menjadi pengedar narkoba dikawasan tersebut.
Kelakukan AK yang berprofesi sebagai marbot sungguh keterlaluan dirinya melakukan transaksi narkoba menjual narkoba jenis sabu pada salah satu ruangan masjid. Dia ditangkap di ruang kerjanya beserta barang bukti.
Tersangka AK tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I di Koja, tepatnya di ruang kerja yang bersangkutan.
Kapolsek Koja Kompol M Syahroni, mengungkapkan bahwa saat tersangka AK ditangkap di ruangan masjid tersebut, polisi menemukan sabu-sabu seberat 21,60 gram. Sabu tersebut sudah dipisah-pisahkan ke dalam beberapa paket kecil.
“Pelaku ini tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli di Koja, tepatnya di ruang kerja yang bersangkutan,” Syahroni, Minggu (28/7/2024).
Kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku AK dengan per paket seharga Rp1 juta. Jadi, kurang lebih kalau diuangkan Rp21,6 juta,” katanya.
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp500 ribu, ponsel, dan timbangan digital dari tempat kejadian. Syahroni menjelaskan bahwa AK mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial A di daerah Semper Barat dan keduanya sedang melakukan transaksi di ruangan masjid.
AK sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan seorang residivis yang sebelumnya masuk penjara karena kasus serupa.
“Pelaku ini residivis kasus serupa dan menjalani hukuman selama lima tahun di penjara,” katanya.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dan subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara antara 10 hingga 15 tahun. (*)