Radarjakarta.id | TANGERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang terus berkomitmen memberikan pelayanan terhadap warga binaan pemasyarakatan dan keluarga para warga binaan dalam memberikan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM). Rabu, (17/07/2024)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Lapas Kelas I Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan secara cepat tepat dan berkualitas, tidak deskriminatif, bebas dari pungli, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme untuk mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Fikri Jaya Soebing mengatakan bahwa
“Kami berkomitmen untuk menyediakan lingkungan yang ramah HAM di Lapas Kelas 1 Tangerang. Dengan menyediakan fasilitas yang memadai, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan adil bagi semua.”
Berbagai sarana dan prasarana penunjang telah disiapkan untuk memastikan kenyamanan dan aksesibilitas bagi seluruh warga binaan dan pengunjung.
Fasilitas yang ada salah satunya seperti Ruang Laktasi, Alat Bantu kelompok Rentan, Rambu-rambu kelompok rentan, Maklumat Pelayanan,dan Informasi Layanan Publik.
Hal ini merupakan bagian dari upaya Lapas Kelas 1 Tangerang untuk memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang kondisi fisik, dapat mengakses pelayanan yang mereka butuhkan dengan mudah dan nyaman.
Langkah ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip HAM yang menekankan kesetaraan dan non diskriminasi.
Lapas Kelas 1 Tangerang memperoleh penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) setelah melalui beberapa tahapan pembentukan P2HAM yaitu Pencanangan, Evaluasi, Pembinaan & Pengawasan, Pembangunan, Penilaian dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
Pelaksanaan Pencanangan P2HAM tersebut diikuti oleh seluruh satuan kerja pada Kementerian Hukum dan HAM RI, sejumlah 682 satuan kerja mengikuti pencanangan P2HAM tersebut dan Lapas Kelas 1 Tangerang masuk dalam kategori 3 UPT Lapas/Rutan terbaik dalam pelaksanaan P2HAM tahun 2023.
Penghargaan ini diberikan atas terpenuhinya capaian Lapas Kelas 1 Tangerang atas kriteria pembentukan P2HAM yaitu aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas baik untuk pengunjung maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), ketersediaan petugas pelayanan, kepatuhan para pejabat, pegawai dan pelaksanaan terhadap standar pelayanan.
Kalapas juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung dan menjaga fasilitas ini agar dapat berfungsi maksimal dan memberikan manfaat bagi semua. Kami juga berterima kasih atas dukungan dari berbagai pihak yang telah membantu terwujudnya peningkatan fasilitas ini. | Eva*