Radarjakarta.id | MEDAN-Menyambut baik dan mengapresiasi diajukannya Ranperda Inisiatif DPRD tentang Perubahan atas Perda Pengelolaan Persampahan. Pengelolaan sampah secara terpadu dengan menetapkan kepastian hukum mengenai tanggung jawab dan peran pemerintah, hak, kewajiban serta peran serta masyarakat hal yang tidak dapat ditunda.
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam Penyampaian Tanggapan Kepala Daerah terhadap Penjelasan Pimpinan DPRD Medan atas Ranperda Inisiatif DPRD Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di gedung dewan, Selasa (16/07/2024).
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala dan turut dihadiri Wakil Wali Kota H. Aulia Rachman, Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting, segenap anggota dewan, dan pimpinan perangkat daerah itu, Bobby Nasution mengatakan, penyusunan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan merupakan solusi dari sisi kebijakan untuk mengatasi persoalan sampah yang sejalan dengan misi dalam RPJMD 2021-2026 guna mewujudkan Kota Medan berkah, maju, dan kondusif.
Pengelolaan sampah, sebut Bobby Nasution harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu, mulai dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, seta dapat mengubah perilaku masyarakat.
Wali Kota mengatakan, pengelolaan sampah tidak cukup didukung oleh teknologi sarana dan prasarana serta dana yang memadai, tetapi lebih penting adalah partisipasi seluruh komponen masyarakat secara langsung atau tidak langsung, baik kelompok maupun individu.
“Persoalan sampah bisa berkurang jika pemerintah bersinergi dengan masyarakat serta memberi porsi yang semakin meningkat untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah,” sebutnya.
Bobby Nasution menyampaikan, Pemko terus berupaya menjawab persoalan pengelolaan persampahan agar lebih baik dan efektif, bukan hanya proses pengangkutan, melainkan memilah dan pemanfaatan daur ulang sampah.
Wali Kota juga menyebutkan, Pemko telah mengadakan wadah yang disebarkan kepada masyarakat berupa tong sampah terpilah, komunal, dust bint, pengadaan truck arm roll, truck compactor, road sweeper, becak sampah bermotor, dan bak container.
Selain itu, lanjutnya, Pemko juga dan berlangsung pembangunan pusat daur ulang dengan kapasitas 10 ton di Kelurahan Lau Cih Medan Tuntungan yang dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai upaya dalam pengelolaan sampah di Medan.
Pada sidang paripurna itu, atas nama Pemko Medan, Bobby Nasution juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Medan atas inisiatif terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang akan dibahas bersama stakeholders ini.
Wali Kota mengharapkan, pembahasan itu akan melahirkan peraturan daerah yang menjadi instrument kebijakan Pemko Medan dalam management pengelolaan persampahan.| DITA*