Radarjakarta.id | MEDAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tuntungan tangkap dua orang wanita diduga sebagai sindikat perdagangan anak.
Kedua pelaku yakni NJH (41) warga Kecamatan Medan Area dan AHBS (25) warga Kecamatan Lubuk Pakam. Sedangkan FG (25) warga Medan Tuntungan (DPO suami pelapor).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun melalui Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Zikri Muamar didampingi Kanit PPA AKP Derma Agustina SH MH mengatakan, modusnya terlapor FG yang merupakan bapak kandung anak korban memposting di media sosial Facebook untuk mencari orang tua asuh.
“Bapak kandung korban ini menjual anaknya berinisial KFG yang masih berusia 11 bulan kepada tersangka NJH dan AHBS,” kata AKP Zikri yang juga didampingi Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution, Rabu (8/5/2024).
Pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, kata AKP Zikri, ketiga pelaku melakukan pertemuan di kawasan Medan Tuntungan dan transaksi uang sebanyak Rp 15 juta.
“Korban pun diserahkan oleh ayahnya kepada kedua wanita tersebut. Sementara ibu korban yang mengetahui anaknya sudah tidak ada lagi di rumah sempat panik dan sempat memposting ke akun Facebook nya mengabari bahwa anaknya hilang,” ujarnya.
Selanjutnya, pada hari Minggu (5/5/2024), ibu korban dihubungi oleh salah seorang pelaku dan memberitahu bahwa anak tersebut ada pada mereka.
“Pelaku ini minta tebusan kepada ibu korban sebesar Rp 16 juta, agar anaknya tersebut dikembalikan. Lalu, ibu korban dan pelaku janjian untuk bertemu di sekitaran Pasar Perumnas Simalingkar,” sebutnya.
Selanjutnya, saat bertemu ibu korban dan dibantu oleh keluarganya langsung menghadang mobil yang ditumpangi oleh para pelaku dan mengamankannya serta korban.
“Para pelaku ini sempat diamuk oleh massa hingga akhirnya diamankan oleh polisi. Kita sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk ayah korban yang saat ini masih dalam proses pencarian karena melarikan diri dan uang Rp 15 juta tersebut sudah diterimanya,” bebernya.
Terhadap para pelaku dipersangkakan Pasal 76F Jo 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. | Al Pane*