BPOM Temukan 51.791 Kosmetik Ilegal Senilai Rp2,8 miliar

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Peredaran kosmetik, terutama produk perawatan kulit semakin meningkat seiring dengan kebutuhan masyarakat untuk terlihat cantik dan menarik.

Hal ini menyebabkan sarana yang mengedarkan kosmetik pun semakin tumbuh pesat. Tidak terkecuali pada klinik pratama yang memberikan pelayanan estetika atau yang populer di masyarakat sering disebut sebagai klinik kecantikan.

Faktanya, berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), diketahui beberapa klinik kecantikan mengedarkan produk yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan produk yang tidak sesuai tersebut meliputi kosmetik mengandung bahan dilarang (termasuk skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan), kosmetik tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan produk injeksi untuk tujuan memelihara kecantikan.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri mengatakan bahwa pada tahun 2024, BPOM melakukan pengawasan kosmetik secara tematik dan berkala.

“Tahun 2024 ini kita mencoba untuk meng-cluster (pengawasan kosmetik) secara berkala dan fokus supaya intervensinya juga baik. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami sampaikan hasil intensifikasi pengawasan pada klinik kecantikan,” kata Kashuri dalam Media Briefing terkait Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik pada Klinik Kecantikan Tahun 2024, Rabu (3/4/2024).

Ia menerangkan, intensifikasi pengawasan pada klinik kecantikan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia bersama 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM selama 5 hari, yaitu pada tanggal 19–23 Februari 2024.

“Pengawasan yang kami lakukan tetap berkala tiap bulan, tapi yang kami sampaikan saat ini adalah potret dari hasil pengawasan serentak di seluruh Indonesia terhadap sarana klinik kecantikan. Dari 731 sarana klinik kecantikan yang diperiksa, hasilnya 239 sarana (33%) tidak memenuhi ketentuan,” paparnya.

Data pengawasan BPOM menyebutkan pelanggaran yang ditemukan pada klinik kecantikan tersebut antara lain berupa kosmetik mengandung bahan dilarang (5.937 pcs), skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan (2.475 pcs), kosmetik tanpa izin edar (37.998 pcs), kosmetik kedaluwarsa (5.277 pcs), dan produk injeksi kecantikan (104 pcs). Total temuan produk yang diawasi dalam kegiatan ini sejumlah 51.791 pcs dengan nilai keekonomian mencapai Rp2,8 miliar.

Hasil pengawasan juga menunjukkan ada 5 wilayah pengawasan UPT dengan jumlah produk temuan yang besar. Pada cakupan wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Bungo, Balai Besar POM di Pekanbaru, dan Balai Besar POM di Surabaya, temuan didominasi skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan. Kemudian, di cakupan wilayah kerja Balai POM di Tarakan dan Balai Besar POM di Samarinda, temuan didominasi kosmetik tanpa izin edar.

Sementara itu, skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan juga ditemukan pada cakupan wilayah kerja 21 UPT BPOM dengan nilai keekonomian sebesar Rp170 juta. Skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan merupakan produk perawatan kulit yang ditambahkan bahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter, dibuat secara massal dan dilabeli dengan etiket biru, serta diedarkan secara online. Penggunaan bahan obat keras pada kosmetik tanpa resep atau pengawasan dokter seperti ini tentunya berisiko terhadap kesehatan.

Selain itu, kosmetik tanpa izin edar juga masih ditemukan terdapat di klinik kecantikan hampir di seluruh wilayah Indonesia dengan nilai keekonomian sebesar Rp1,7 miliar. Risiko kesehatan yang ditimbulkan dari penggunaan kosmetik tanpa izin edar sama dengan risiko dari penggunaan kosmetik mengandung bahan berbahaya/dilarang.

Dalam kegiatan intensifikasi pengawasan kali ini, nilai keekonomian produk kosmetik yang ditemukan di klinik kecantikan dan mengandung bahan berbahaya senilai Rp323 juta. Bahan dilarang berupa hidrokuinon, klindamisin, asam retinoat, fluosinolon, dan steroid ditemukan pada produk-produk tersebut.

Pada klinik kecantikan juga ditemukan produk injeksi kesehatan dengan nilai keekonomian sebesar Rp121 juta. Produk injeksi kecantikan tanpa izin edar atau digunakan tidak sesuai ketentuan ini contohnya adalah injeksi vitamin C dan injeksi botoks.

Produk ini didaftarkan sebagai kosmetik namun diinjeksikan, tentunya cara penggunaan melalui injeksi tidak sesuai dengan penggunaan produk kosmetik yang seharusnya. Selain itu, berisiko besar terhadap kesehatan karena tidak ada jaminan keamanan, manfaat, dan mutunya.

Setelah memaparkan temuan hasil intensifikasi pengawasan, selanjutnya Mohamad Kashuri memaparkan tindak lanjut yang dilakukan BPOM terhadap temuan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pemberian sanksi administratif telah dilakukan berupa pemusnahan dan perintah penarikan produk, serta pemberian peringatan kepada klinik kecantikan, sampai pencabutan izin edar produk. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran berulang, maka dapat dilanjutkan ke proses pro-justitia.|Ilham*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60