Mirip Gafatar dan Al-Qiyadah Al-Islamiyah, BNPT: Panji Gumilang Pandai Bersiasat

banner 468x60

Radarjakarta.id I JAKARTA – Ajaran yang dilakukan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang di Ma’had Al-Zaytun dinilai memiliki unsur sinkretisme. Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Ahmad Nurwahid mengungkapkan, ajaran tersebut mirip dengan Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang didirikan Ahmad Moshaddeq yang bermetamorfosis menjadi Gafatar.

Namun, menurut dia, pimpinan Al-Zaytun, yakni Panji Gumilang tidak mengaku nabi dan lebih pandai dalam bersiasat. “Yang diajarkan Al-Zaytun itu mirip, mirip dengan Gafatar atau Al-Qiyadah Al-Islamiyah, cuma Panji Gumilang tidak ngaku nabi, artinya Panji Gumilang di sini lebih pandai dalam bertakiyah, bersiasat, dengan memformat diri mendirikan pondok pesantren, kemudian berkolaborasi ataupun pura-pura cinta NKRI, dia tobat tidak akan mendirikan negara Islam, dan lain sebagainya,” kata Ahmad Nurwahid saat mengisi webinar yang diselenggarakan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dengan tema “PP Al Zaytun: Pendidikan Kontra Produktif” pada Senin (26/06/2023) malam.


Yang diajarkan Al-Zaytun itu mirip, mirip dengan Gafatar atau Al-Qiyadah Al-Islamiyah, cuma Panji Gumilang tidak ngaku nabi, artinya Panji Gumilang di sini lebih pandai dalam bertakiyah, bersiasat
BRIGJEN POL AHMAD NURWAHID
Menurut Ahmad Nurwahid, dengan sepak terjang Panji Gumilang tersebut menjadikan Al-Zaytun seolah-olah menjadi produk intelijen. Nurwahid mengatakan, Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang belum masuk sebagai terorisme. Aparat pun tidak bisa menindak Al-Zaytun dengan UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Meski begitu, dia menilai, Al-Zaytun sudah dapat dikategorikan atau terindikasi kuat sebagai paham radikalisme. Namun, dia menjelaskan yang menjadi permasalahan adalah setiap orang yang terpapar paham radikal selagi tidak bergabung dengan jaringan teror dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT), seperti Jamaah Islamiyah (JI), Daulah Islamiyah Nusantara, Jamaah Ansharut Daulah (JAD), ataupun Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), belum bisa diterapkan UU No 5 Tahun 2018.

Bagaimana penanganan terhadap Al-Zaytun? Berkaca pada penanganan Khilafatul Muslimin, Ahmad Nurwahid menjelaskan saat itu pihak kepolisian, yakni Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan Polda Lampung menerapkan undang-undang pidana di luar UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, seperti UU Ormas No 16 Tahun 2017, UU Sisdiknas, UU nomor 1 tahun 1946, termasuk undang-undang tentang penggalangan dana.

“Demikian pula, karena Al-Zaytun ini belum masuk kategori terorisme maka belum menjadi ranahnya Densus 88 antiteror maupun kami di BNPT. Tapi bukan berarti kami lepas tangan, kami tetap membantu dalam monitoring maupun konsultasi, termasuk kami mengoordinasikan stakeholder terkait untuk FGD dan lain sebagainya, termasuk dengan MUI,” katanya.

Oleh karena itu, Nurwahid menjelaskan penanganan Al-Zaytun dapat dilakukan dua sisi, yakni melalui tindakan bersifat edukatif yang dilakukan Kementerian Agama, termasuk pembinaan ribuan para santri Al-Zaytun, dan tindakan bersifat yuridis yang dilakukan Polri dengan menggunakan UU Ormas, UU Penggalangan Dana, termasuk sejumlah laporan tindak pidana yang telah masuk di Polda.

Sementara itu, mantan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya mendapatkan dukungan dari Menko Polhukam Mahfud MD, dalam menangani kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun. “Nanti beliau (Menko Polhukam Mahfud MD) akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat laporannya,” kata Agus di Jakarta, Selasa (26/6/2023).

Agus menyebut Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan langsung kepadanya dalam menangani kasus dugaan penistaan agama Al-Zaytun tersebut. Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama, yang dilakukan Panji Gumilang selaku pengasuh Pondes Al-Zaytun di Indramayu.

“Kemarin kami sudah menerima satu laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun ini akan kami lakukan penyelidikan,” tutur dia.

Dari penyelidikan itu, Wakapolri itu berharap apa yang menjadi keresahan masyarakat, terkait adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang bisa dibuktikan. “Mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait.

(Red)*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60