ABG 16 Tahun Diperkosa 11 Pria, Kapolda : Sebagai kasus persetubuhan dibawah umur

banner 468x60

Radarjakarta.id I SULTENG – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyentil Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho yang menyebut kasus anak berusia 16 tahun yang diperkosa 11 pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng bukan pemerkosaan, melainkan persetubuhan di bawah umur.

Fickar menekankan kasus tersebut tetap pemerkosaan.

“Ya betul (pemerkosaan). Pak kapolda ‘kurang piknik’,” ujar Fickar saat dimintai konfirmasi, Jumat (2/6/2023).

Fickar menjelaskan, seorang penegak hukum seharusnya melengkapi pengetahuannya dengan ilmu penunjang lain, seperti sosiplogi dan antropologi.

Sehingga, ketika polisi memeriksa suatu kasus atau peristiwa, maka akan banyak perspektif yang didapat untuk membantu pengusutan sebuah kasus.

Fickar menilai, mengingat korban yang diperkosa merupakan anak di bawah umur, maka di situ terjadi suatu pola yang tidak seimbang.

“Pola relasi laki-laki dan wanita, terutama yang belum dewasa, itu ada kecenderungan terjadinya pola relasi yang tidak seimbang, baik secara psikologis, fisik, maupun ekonomis,” tuturnya.

Lalu, Fickar menyoroti pernyataan Kapolda Sulteng yang mengatakan tidak ada unsur pemaksaan oleh para tersangka terhadap anak berusia 16 tahun itu.

Kapolda Sulteng mengatakan korban berusia 16 tahun tersebut diiming-imingi, dibujuk, dan dirayu oleh para tersangka.

Fickar menegaskan, pemaksaan tidak melulu melalui fisik, melainkan bisa juga dipaksa lewat psikis.

“Artinya potensi ini bisa terjadi jika terjadi persinggungan, karena itu pemaksaan bisa terjadi tidak dalam bentuk fisik, tapi lebih psikis. Di sinilah letak pemaksaan itu, apalagi dilakukan oleh banyak orang yang salah satunya anggota polisi,” jelas Fickar.

Maka dari itu, kata dia, ketika korban wanita itu masih belum dewasa, maka yang terjadi adalah perkosaan, karena pasti ada unsur paksaannya.

Fickar mengatakan, apabila menggunakan terminologi persetubuhan, maka memang benar tidak ada pelanggaran hukum pidananya, sepanjang dilakukan oleh orang dewasa.

Namun, akan berbeda jika sang wanita belum dewasa. Maka apapun alasannya, itu merupakan pemaksaan atau perkosaan karena terjadi pola relasi yang tidak seimbang.

“Ketidakseimbangan itu ada secara alamiah bagi wanita yang belum dewasa, yang belum bisa sepenuhnya berdaulat untuk dapat menentukan dan mengukur untung ruginya, melakukan perbuatan orang dewasa,” imbuhnya.

Sebelumnya, kasus pemerkosaan terhadap anak 16 tahun berinisial RO di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) terus bergulir.

Terbaru, polisi menyampaikan bahwa peristiwa yang menimpa RO bukanlah kasus pemerkosaan melainkan persetubuhan di bawah umur.

“Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho.

Diketahui, RO menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria pada April 2022 hingga Januari 2023.

Pelaku pemerkosaan terdiri dari guru sekolah dasar, petani, kepala desa, wiraswasta, pengangguran, termasuk seorang anggota Brimob.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023. Saat melapor, RO didampingi oleh ibu kandungnya.

Agus membeberkan alasan mengapa kasus yang dialami RO adalah persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan.

Ia menjelaskan, tindakan para tersangka tidak dilakukan secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming.

“Tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming bahkan dijanjikan menikah,” jelas Agus.

Ia menambahkan, korban melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023 lalu setelah mengalami sakit pada bagian perut.

Korban menyampaikan bahwa tindakan para tersangka dilakukan di tempat yang berbeda-beda selama 10 bulan.

(Red)*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60